Jasa Pengkaji Bangunan Ber SKA Untuk PBG SLF di Jogja

Jasa Pengkaji ber SKA untuk Syarat Pengurusan PBG Rumah Hunian
Sudah tahukah Mitra DIPTAMA bahwa mulai bulan Juni 2022, di kota Yogyakarta ada perubahan sitem pengajuan perizinan IMB untuk rumah hunian / tinggal.
Dulu : IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Sekarang : PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Dulu : Permohonan melalui JSS (Jogja Smart Service)
Sekarang : Permohonan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Dulu : Tidak memerlukan Sertifikat Keahlian Arsitek maupun Sipil (luasan dan jumlah lantai tertentu)
Sekarang : Memerlukan Sertifikat Keahilan Arsitek maupun Sipil (luasan dan jumlah lantai tertentu)
Nah, untuk mengetahui kelengkapan dokumen permohonan serta tahapan pengajuan PBG (IMB) silahkan konsultasikan GRATIS kepada kami.