Pos

Jasa Kajian Teknis SLF Sertifikat Laik Fungsi Jogja

Mitra DIPTAMA sedang mencari pengkaji teknis / konsultan SLF ?

Bila Mitra DIPTAMA sudah mempunyai bangunan gedung dan ingin segera difungsikan, maka yang harus segera dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

DIPTAMA memiliki Tim Pengkaji Teknis yang profesional dan siap membantu pemenuhan dokumen yang menjadi syarat terbitnya SLF.

“Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) telah menetapkan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.Dalam Bab I Ketentuan Umum tentang Pengkaji Teknis. Pengkaji Teknis adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.”

Urus SLF Dulu Sebelum Bangunan Difungsikan

Mitra DIPTAMA sudah tahu belum..?

Sebelum bangunan gedung dapat difungsikan untuk kegiatan operasional dll, ada baiknya Mitra DIPTAMA segera melengkapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi atau SLF maupun dokumen lain yang dibutuhkan.

Bila Mitra membutuhkan bimbingan maupun konsultasi, DIPTAMA siap membantu.

Terimakasih dan Sukses Selalu ya