Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL Untuk PMA

Beberapa perusahaan PMA belakangan ini menanyakan kepada DIPTAMA Konsultan apakah bisa melayani pembaruan dokumen lingkungan UKL-UPL yang lama / yang sudah ada.
Jawabannya adalah “BISA”
Setelah kami melakukan survey lapangan, ada beberapa alasan mengapa perlu diperbarui, antara lain :
- Ada penambahan luasan bangunan dan jumlah karyawan yang signifikan (40% atau lebih).
- Diwajibkan adanya lembar pengesahan dari Kementrian Lingkungan Hidup pusat melalui sidang, baik dengan klasifikasi kompleks maupun sederhana.
- Diwajibkan adanya penyusunan rincian teknis limbah B3, IPAL, dst.
– Dll
Dengan demikian, supaya dokumen UKL-UPL efektif maka diperlukan pembaruan menyesuaikan persyaratan OSS RBA OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko).