Pos

Jasa Penyusunan Dokumen UKL-UPL Untuk PMA

Beberapa perusahaan PMA belakangan ini menanyakan kepada DIPTAMA Konsultan apakah bisa melayani pembaruan dokumen lingkungan UKL-UPL yang lama / yang sudah ada.

Jawabannya adalah “BISA”

Setelah kami melakukan survey lapangan, ada beberapa alasan mengapa perlu diperbarui, antara lain :

  • Ada penambahan luasan bangunan dan jumlah karyawan yang signifikan (40% atau lebih).
  • Diwajibkan adanya lembar pengesahan dari Kementrian Lingkungan Hidup pusat melalui sidang, baik dengan klasifikasi kompleks maupun sederhana.
  • Diwajibkan adanya penyusunan rincian teknis limbah B3, IPAL, dst.

– Dll

Dengan demikian, supaya dokumen UKL-UPL efektif maka diperlukan pembaruan menyesuaikan persyaratan OSS RBA OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko).