Mau Mendirikan CV ? Ini Dia Syaratnya

Halo Mitra DIPTAMA, yuk kembangkan / naikkan level bisnis Anda dengan membuatnya menjadi CV

Ada 2 dokumen yang diperlukan dalam mendaftarkan CV :

• Akta Pendirian CV dari notaris.
• Akta ini memuat : identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan, • kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pendiri dan jangka waktu CV.
• Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.

Cara Mendaftarkan CV di tahun 2022 ini :
• Cek dan Pengajuan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
• Permohonan pendaftaran CV diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
• Setelah permohonan diajukan, selanjutnya MENKUMHAM akan menerbitkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar CV.

Bila Mitra DIPTAMA masih bingung, Mitra DIPTAMA cukup mempersiapkan KTP dan NPWP saja. Ya, cukup dengan 2 syarat itu, kami akan membantu agar CV impian Mitra DIPTAMA segera berdiri dan legal.

Alur Pengurusan Pendirian CV Melalui DIPTAMA Konsultan :
• Hubungi / konsultasikan kepada kami.
• Persiapan dokumen.
• Pembayaran tanda jadi.
• Proses (Input, Verifikasi Data)
• Tanda tangan dan pelunasan.
• Penyerahan Akta dan SK Kemenkumham.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *